Badan Permusyawaratan Desa
Balerante 29 Juli 2013 17:33:33 WIB
Balerante_Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
Susunan Anggota BPD Desa Balerante
NO | Nama | Jabatan | Alamat | Ket |
1 | Suparno | Ketau | Bendorejo | |
2 | Ngatina | Wakil Ketua | Balerante | |
3 | Suryanto | Sekretaris | Tegalweru | |
4 | Martono | Anggota | Pusung | |
5 | Dwi Cahyono | Anggota | Gondang |
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Merapi SIAGA Penduduk KRB III Mengungsi ke TES Desa Balerante
- Pasar Minggon
- BUMDes MAJU MAKMUR Menjadi Agen BRI LINK, Transaksi Perbankan Di Desa Balerante Semakin Mudah
- GUBERNUR JAWA TENGAH MENINJAU KESIAPSIAGAAN AKTIVITAS MERAPI
- APBDes Perubahan 2020
- APBDes Perubahan 2020
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Balerante
VIDEO
MUSIC
Sistim Informasi Desa ( SID ) Desa Balerante
© 2006-2016 Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) yang digunakan dalam situs ini dibangun oleh 'Lumbung Komunitas" dari COMBINE Resource Institution sejak 2009.
Sistem ini dikelola dengan merujuk pada lisensi GNU GENERAL PUBLIC LICENSE Version 3